Kapolri: Endar Masih Perjuangkan Haknya di KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 April 2023 16:50 WIB
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal polemik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Menurut Sigit, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sedang dilakukan oleh Brigjen Endar. "Kami lihat, karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK dan apalagi yang bersangkutan sedang memperjuangkan haknya melalui Dewas dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN, tentunya kami menunggu hasil itu," kata Sigit saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4). Konflik yang terjadi antara Endar dan Firli Bahuri, kata Sigit, karena adanya dinamika yang terjadi di internal KPK. Karena itu, Sigit memastikan masih menunggu hasil dari Dewas KPK dan PTUN. "Sehingga dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," tegas Sigit. Sebagaimana diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Namun, KPK tidak mengindahkan surat tugas Kapolri tersebut. KPK justru menerbitkan surat keputusan pemberhentian serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan pada 30 Maret 2023. Endar pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada Selasa (4/4). Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. "Saya sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi, harkat dan martabat kepolisian. Bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," ujar Endar di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/4). Endar mengakui, mendapat support dari rekan sesama anggota Polri yang bertugas di KPK. Mereka meminta Firli Bahuri untuk membatalkan pencopotan Endar dari jabatan Dirlidik. "Yang saya tahu bahwa teman-teman, adek-adek seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaa SK ini," ungkap Endar. Oleh karena itu, Endar meminta Dewas KPK dapat memeriksa Pimpinan KPK terkait pencpotan dirinya dari jabatan Dirlidik KPK. Hal ini penting, agar tidak ada lagi anggota lain yang bukan tidak mungkin mendapatkan perlakuan yang sama. "Sepemahaman saya tentunya mereka (Dewas KPK) menerima, menganalisis materi pengaduan. Kalau enggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan Dewas dan lain-lain, baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau enggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian dan lain-lain, kemudian diputuskan Dewas," pungkas Endar.

Topik:

KPK Kapolri Endar