Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 April 2023 17:51 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal Wibowo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua majelis hakim Mulyanto saat sidang di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4). Majelis hakim pun memerintahkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu tetap berada di dalam tahanan. Duduk sebagai ketua majelis H Mulyanto dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Diketahui, Ricky Rizal diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf. Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Adapun perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.