Kejagung Periksa 4 Saksi Korupsi BTS Kominfo, Ada Konsultan Hukum BAKTI

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 April 2023 18:38 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022, pada Rabu (12/4). "HSS selaku Direktur PT Bina Sinar Amity dan BEA selaku Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia. J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis dan JR selaku Konsultan Hukum BAKTI," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa Johnny G Plate sebanyak dua kali. Ia diperiksa sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut. Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo. Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar, Rp 534 juta. #Konsultan Hukum BAKTI