KPK Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 April 2023 07:11 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kepulauan Meranti, Muhammadh Ali, Kamis (13/4). Para saksi itu diperiksa terkait dengan pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemerintahan Kepulauan Meranti. Adapun ke-12 saksi yang diperiksa merupakan jajaran pejabat yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. KPK juga memastikan ke-12 orang saksi yang diperiksa merupakan mereka yang juga terdaftar dalam orang-orang yang diamankan saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Sebelumnya, KPK mengamankan sebanyak 28 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil. Adapun OTT itu berlangsung di empat lokasi berbeda. “Di kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 28 orang, Kamis (6/4) sekitar jam 21.00 WIB di empat lokasi berbeda yaitu di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/4). Dari total 28 orang tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Fitria Nengsih (FN), serta auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) M. Fahmi Aressa (MFA). Mereka diduga terlibat dalam korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa umrah, dan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau. Ketiganya langsung ditahan. Muhammad Adil dan Fitria ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Fahmi dikurung di Pomdam Jaya Guntur. “Untuk mempermudah proses penyidikan, ketiga tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung dari tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023,” kata Alex.