2 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang Kasus Korupsi dan TPPU GPON oleh PT JIP

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 April 2023 15:28 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar persidangan atas nama terdakwa Christman Desanto dan terdakwa Ario Pramadi dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan dugaan korupsi dan TPPU pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018, Kamis (14/4). Hadir dua saksi dalam persidangan ini, yakni Ibnu Rizqo dan Vera Seno Aji. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya menyatakan bahwa saksi Rizqo diperbantukan di PT. ACB tidak ingat secara pasti waktunya, namun sekitar kurang lebih delapan bulan antara 2016-2017. "Saat itu tugas saksi adalah untuk melakukan pengawasan Project PT. Moratelindo yang mengerjakan jaringan internet Fiber Optik di Perumahan Elit yang berada di Pluit," kata Ketut. Menurut Ketut, jabatan saksi pada saat diperbantukan di PT. ACB adalah sebagai Pengawas Lapangan namun untuk surat pengakatan, saksi ada dalam PT. ACB tersebut akan tetapi lupa jumlah dan lokasi surat kontrak tersebut karena sudah lama hilang. "Saksi diperbantukan di PT. ACB berdasarkan perintah lisan dari sdr. DAVID SIMANJUNTAK selaku General Manager PT. ACB dan dibuatkan surat kontrak untuk bekerja di PT. ACB," ungkapnya. Saksi juga menerangkan selaku Teknisi Area melakukan pengawasan terhadap pekerjaan 47 site gedung. Untuk 47 site gedung, hanya beberapa saja yang berfungsi di Rusun Marunda. "Untuk laporan kemajuan pekerjaan, PM yang membuat Berita Acara tersebut dan saksi hanya menandatanganinya," jelas Ketut. Sementara itu, saksi Vera Seno Aji menyatakan bahwa pada tahun 2015 pertengahan antara Mei dan Juni, Budi Pranoto pernah menawarkan pekerjaan pembangunan 6 site menara telekomunikasi dari PT Mitratel namun perusahaannya yaitu PT Intan Pratama Sejahtera (IPS) tidak memiliki kecukupan dana, tidak punya tenaga kerja sehingga butuh mitra kerja. "Saat itu, saksi menawarkan ke berbagai mitra kemudian sampailah pada PT JIP sebab saksi bermitra dengan PT JIP sebagai maintenance tower individu PT TIP. Kemudian, saksi bertemu dengan Ricky Afrianto dan mengutarakan maksud tujuan Budi Pranoto, dan selanjutnya Ricky Afrianto melaporkan ke terdakwa Christman Desanto terkait penyampaian maksud tujuannya tentang penawaran mitra kerja dari PT IPS," ungkap Ketut. Selanjutnya saksi dipanggil terdakwa Christman Desanto membahas terkait penawaran proyek pekerjaan dari PT IPS dan saksi diminta membuat analisa biaya. Kemudian, dilaksanakan pertemuan antara Budi Pranoto, saksi, dan terdakwa Christman Desanto, serta Ricky Afrianto di ruang manager keuangan PT JIP. "Saat itu membahas rencana terkait proyek Mitratel yang dibawa oleh PT IPS dimana Budi Pranoto selaku pemilik PT IPS ingin membagi hasil keuntungan dari pekerjaan PT Mitratel, namun yang maju dan melaksanakan perjanjian kontrak tetap PT JIP," jelas Ketut. Dalam pembahasan selanjutnya, kata Ketut, terdakwa Christman Desanto tidak setuju terkait masalah pembagian keuntungan, dan terdakwa bermaksud untuk take over langsung atau membeli PT IPS dari Budi Pranoto. "Saksi diangkat sebagai Direktur PT IPS atas perintah terdakwa Christman Desanto sebab saksi yang dianggap mengerti pekerjaan pembangunan tower dari PT Mitratel secara teknis dan pelaksanaan di lapangan, dikarenakan saksi telah banyak mengenal orang orang di Mitratel," jelasnya. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa tanggal 2 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Wan)  

Topik:

Korupsi TPPU GPON