KPK Perpanjang Masa Penahanan Ayah Mario Dandy Satriyo

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 14 April 2023 15:32 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo. Perpanjangan ini untuk melengkapi pemberkasan kasus gratifikasi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik menilai perpanjangan tahanan Rafael Alun diperlukan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti lainnya. "Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti," ujar Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (14/4). Lebih lanjut Ali mengungkapkan, perpanjangan masa penahanan Rafael Alun berdurasi selama 40 hari ke depan terhitung sejak 23 April 2023-1 Juli 2023. "Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023-1 Juli 2023 di Rutan KPK," jelasnya. Dalam proses pemberkasan kasus gratifikasi ini, lanjut Ali, penyidik KPK nantinya akan memanggil saksi-saksi dan lain untuk melengkapi berkas yang akan diajukan ke persidangan. "Untuk pengumpulan alat bukti, di antaranya pemanggilan saksi-saksi, KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik," tukasnya. (Wan) #KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael