PN Tipikor Serang Gelar Sidang Pemeriksaan 3 Saksi Korupsi PT Krakatau Steel

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 April 2023 16:25 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, telah dilaksanakan sidang atas nama terdakwa Ir. Fazwar Bujang, Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto, Andi Soko Setiabudi, Ir. Bambang Purnomo, dan Ir. Muhammad Reza dengan agenda pemeriksaan 3 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2008 sampai dengan 2019, Kamis (13/4). Saksi pertama yakni Mas Wigrantoro menjelaskan progres pembangunan BFC baru sampai 65% dan sampai saksi selesai menjabat sebagai Direktur Utama PT KS FBI, tidak juga selesai dikerjakan. Saksi kedua, Dadang Danusiri menjelaskan bersama dengan Sukandar dan terdakwa Ir. Fazwar Bujang menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan BFC meskipun belum mendapat persetujuan RUPS. Ia juga menjelaskan terdapat cross pembayaran oleh PT Krakatau Engineering. Selanjutnya saksi mencabut keterangannya terkait Agus Cahayana sebagai penghubung antara PT Krakatau Steel dengan MCC CERI (sikap JPU akan menghadirkan saksi verbal lisan). Sementara saksi ketiga adalah Ir Yerry menjelaskan bersama dengan Sukandar dan Terdakwa Ir. Fazwar Bujang, menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan BFC meskipun belum mendapat persetujuan RUPS. Pembayaran uang muka disetujui oleh terdakwa Ir. Fazwar Bujang dan seluruh BOD yang bersumber dari equitas perusahaan. Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 02 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Wan)