Kejagung Sulap Direktorat Pemulihan Aset Jadi Badan Perampasan Aset, Ini Kata Pakar TPPU

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 April 2023 18:56 WIB
Jakarta, MI - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pahrur Dalimunthe menilai, langkah Kejagung menyulap Direktorat Pemulihan Aset menjadi badan perampasan aset sangat tepat. Menurutnya, badan perampasan aset menjadi sektor basis (leading sector). Pahrur lantas mencontohkan dengan kinerja institusi serupa di luar negeri yang telah memiliki UU Perampasan Aset. Sehingga kasus bisa langsung dilelang, dananya nanti akan dikelola dan dikembalikan kepada negara. "Kalau nanti, misalnya, pelaku bebas, (aset) dikembalikan dalam bentuk uang. Itu bisa (diterapkan) kalau badan sendiri dengan ketentuan sendiri," kata Pahrur kepada wartawan, Jum'at (21/4). Sementara, tambah dia, kalau yang sekarang atau sebelum RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU, aset yang telah disita pada tahap penyidikan tidak bisa langsung dilelang, kecuali perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. "Padahal, kalau mobil, harganya sekarang dan 2 tahun lagi pasti nilainya menurun," pungkasnya. Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD tancap gas menyelesaikan draf RUU Perampasan Aset. Sudah ada enam lembaga atau kementerian yang menandatangani draf naskah RUU Perampasan Aset. Adapun enam lembaga atau kementerian itu, yakni dan Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Setelah selesai dibuat, nanti Draf naskah RUU Perampasan Aset itu akan diberikan kepada Presiden Jokowi. Setelah itu, Kepala Negara akan membuat surat presiden (surpres) yang nantinya akan dikirimkan ke DPR agar RUU Perampasan Aset segera dibahas. Mahfud memastikan bakal melakukan komunikasi dengan ketua umum partai politik yang ada di Parlemen. Baik resmi maupun tidak resmi.

Topik:

-