Kasus Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah, Bareskrim Polri Panggil Tiga Saksi Ahli

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 April 2023 22:13 WIB
Jakarta, MI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil tiga orang ahli untuk menjadi saksi dari pelapor Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait dengan kasus ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui media sosial oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin. "Pada Hari Kamis, 27 April 2023 akan dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Pemuda Muhammadiyah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Kamis (27/4). Tiga ahli itu adalah ahli pidana, bahasa sosiologi, dan ITE dan Medsos. Selain itu, kata Sandi, penyidik turut meminta klarifikasi terhadap Thomas Djamaluddin dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara tersebut. "Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi Saudara Prof Thomas Djamaludin sebagai pemilik akun Facebook Thomas Djamaludin," ujarnya. Sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan eks Kepala Lembaga Penerbangan Antarika Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin dan peneliti BRIN Andi Pangareng Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Andi Pangerang Hasanuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial. Laporan tersebut teregister Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.