Kompolnas Desak Teddy Minahasa Dipecat: Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Mei 2023 17:10 WIB
Jakarta, MI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera memecat terdakwa kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa Putra, dalam hal ini tidak perlu menunggu putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). "Polri tak lagi perlu menunggu putusan inkracth untuk memutuskan nasib Irjen Teddy di kepolisian. Untuk Divisi Propam Polri segera melaksanakan sidang KKEP, dan memutuskan untuk sanksi maksimal berupa PTDH terhadap Irjen Pol TM,” tegas Poengky kepada Monitor Indonesia, Kamis (11/5). Menurut Poengky, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) cukup menjadi dasar hukum yang kuat bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) tersebut.  Untuk itu, Kompolnas merekomendasikan agar Polri segera menggelar Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KKEP) untuk Irjen Teddy Minahasa. Apa yang dilakukan oleh Irjen TM (Teddy Minahasa) tersebut, tambah Poengky, sudah terbukti di pengadilan sebagai perbuatan pidana. "Yang bersangkutan (Irjen Teddy), juga sudah dijatuhkan vonis (penjara) seumur hidup," tuturnya. Diketahui, Irjen Teddy Minahasa , terbukti di pengadilan melakukan kejahatan seperti dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Majelis Hakim PN Jakbar, Selasa (9/5/2023) menghukum Irjen Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara selama seumur hidup karena menawarkan barang bukti dan merekayasa barang bukti narkotika untuk dijual ke sindikat peredaran narkoba. (LA) #Kompolnas Desak Teddy Minahasa Dipecat #Kompolnas Desak Teddy Minahasa Dipecat