Kompolnas Desak Teddy Minahasa Dipecat: Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
11 Mei 2023 17:10 WIB
![Kompolnas Desak Teddy Minahasa Dipecat: Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht](https://monitorindonesia.com/2023/05/Komisioner-Kompolnas-Poengky-Indarti.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera memecat terdakwa kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa Putra, dalam hal ini tidak perlu menunggu putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap).
"Polri tak lagi perlu menunggu putusan inkracth untuk memutuskan nasib Irjen Teddy di kepolisian. Untuk Divisi Propam Polri segera melaksanakan sidang KKEP, dan memutuskan untuk sanksi maksimal berupa PTDH terhadap Irjen Pol TM,” tegas Poengky kepada Monitor Indonesia, Kamis (11/5).
Menurut Poengky, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) cukup menjadi dasar hukum yang kuat bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) tersebut. Untuk itu, Kompolnas merekomendasikan agar Polri segera menggelar Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KKEP) untuk Irjen Teddy Minahasa.
Apa yang dilakukan oleh Irjen TM (Teddy Minahasa) tersebut, tambah Poengky, sudah terbukti di pengadilan sebagai perbuatan pidana. "Yang bersangkutan (Irjen Teddy), juga sudah dijatuhkan vonis (penjara) seumur hidup," tuturnya.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa , terbukti di pengadilan melakukan kejahatan seperti dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Majelis Hakim PN Jakbar, Selasa (9/5/2023) menghukum Irjen Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara selama seumur hidup karena menawarkan barang bukti dan merekayasa barang bukti narkotika untuk dijual ke sindikat peredaran narkoba. (LA)
#Kompolnas Desak Teddy Minahasa Dipecat
#Kompolnas Desak Teddy Minahasa Dipecat
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Hmmm...,Polri Sebut Benny Rhamdani Tak Ungkap Bos Judi Online Inisial T Benny Rhamdani saat di Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/benny-rhamdani-3.webp)
Hmmm...,Polri Sebut Benny Rhamdani Tak Ungkap Bos Judi Online Inisial T
1 Agustus 2024 08:18 WIB
Hukum
![Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat! Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal kekuasaan yang memiliki batas waktu. Ia mengingatkan, apabila sudah masanya kekuasaan tersebut selesai maka harus diterima.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/megawati-soekarnoputri-1.webp)
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
31 Juli 2024 05:41 WIB
Hukum
![Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal? Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (29/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/benny-rhamdani-2.webp)
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB
Hukum
![Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri Truk galian C mengantri tanah untuk menutup laut Jawa kawasan PIK 2 sampai 4 (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tambah-galian-c-ilegal.webp)
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
29 Juli 2024 20:13 WIB
Hukum
![Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka! Ilustrasi - Judi Online (Judol) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/judi-online-6.webp)
Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka!
29 Juli 2024 16:58 WIB