Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy ke Bareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Mei 2023 17:58 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Mei 2023. Hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah. "Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (11/5). Pelaporan itu terkait dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam laporan itu, Rommy dipersangkakan Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 mengenai ITE dan atau Pasal 310 (1) KUHP dan atau 311 (1) KUHP. "Pasal yang disangkakan yaitu tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah," ungkapnya. Namun, Nurul belum mau menjelaskan lebih lanjut soal duduk perkara dari laporan itu karena masih akan didalami penyidik. "Ya nanti itu kan ada pendalaman. Ini masih laporan saja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan. Nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan," ujarnya. #Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy