Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 T, Kejagung Periksa Dirut PT IBS dan Karyawan Huawei
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
15 Mei 2023 20:06 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tim Jampidsus memeriksa dua saksi untuk para tersangka, Kamis (15/5).
"Saksi yang diperiksa HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan IS selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment," ujar Ketut.
Menurutnya, pemeriksaan saksi tersebut menindaklanjuti penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH. "Pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo," tuturnya
Kejaksaan Agung sebelumnya, menyebut telah menyelesaikan pemberkasan penyidikan para tersangka kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo paket 1,2,3,4,5 sudah rampung.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan berkas para tersangka sudah memasuki Tahap II. Ia menyebut berkas sudah diserahkan kepada Direktur Penuntutan.
"Saat ini, penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap II nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya segera akan kami limpahkan ke pengadilan," kata ST Burhanuddin, Senin (15/5).
Adapun para tersangka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT Mora Telematika), Yohan Suryanto (tenaga ahli Hudev Universitas Indonesia), Mukti Ali (Direktur PT Huawei Tech Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris Solitceh Media Sinergy).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan untuk tersangka Anang A. Latif, Galumbang Menak, Yohan Suryanto telah siap disidangkan. Sementara itu, kata dia, Kejaksaan Agung masih terus melengkapi pemberkasan untuk tersangka Mukti Ali dan Irwan Hermawan.
"Tersangka AAL, GMS dan YS sudah selesai di tahap penyidikan dan diserahkan ke tahap penuntutan. Kami masih ada dua perkara lagi yaitu atas nama MA dan IH yang saat ini masih dalam proses konsultasi dengan penuntut umum, jaksa peneliti untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas," kata Kuntadi.
Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T). (LA)
#Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 T
Berita Terkait
Hukum
![Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Dwi Singgih H. tersangka korupsi kredit BRIGuna Rp 55 miliar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kejagung-tahan-juru-bayar-bekang-kostrad-cibinong-tersangka-korupsi-kredit-briguna-rp-55-miliar.webp)
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
1 hari yang lalu
Hukum
![Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu, Arief Fadillah (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kepala-bapenda-kabupaten-indragiri-hulu-arief-fadillah.webp)
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
1 Agustus 2024 10:08 WIB
Hukum
![Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro? Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Hapsoro Sukmonohadim (Happy Hapsoro) (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/perusahaan-suami-puan-maharani-1.webp)
Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?
1 Agustus 2024 08:02 WIB
Hukum
![Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/terdakwa-suranto-dan-amir.webp)
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
31 Juli 2024 18:25 WIB