Usai Jadi Tersangka KPK, Anak Buah Sri Mulyani Ini Dicegah ke Luar Negeri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Mei 2023 15:29 WIB
Jakarta, MI - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikas oleh KPK, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dicegah ke luar negeri. Penetapan tersangka ini buntut dari Andi yang memamerkan harta dengan mengenakan barang branded dengan harga yang fantastis baru-baru. "Saat ini tercantum dalam daftar Pencegahan," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nursaleh kepada wartawan, Senin (15/5). KPK, tambah dia, mengusulkan pencegahan kepada Andhi Pramono mulai hari ini hingga enam bulan kedepan agar tidak dapat berpergian ke luar negeri. "Usulan dri KPK berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 Nov 2023," kata dia. Diketahui, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka setelah lembaga antirasuah itu melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Jadi sudah ada tersangkanya ya. Yang di Makassar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5) Ali menjelaskan, pihaknya mulai penyidikan perkara dugaan gratifikasi pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI tersebut. Menurutnya, proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan, antara lain melakukan penggeledahan rumah yang bersangkutan yang dilakukan pada Jumat (12/5) di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor. Dari penggeledahan itu, bebernya, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, yakni berbagai dokumen dan alat elektronik. Dia menambahkan, analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan. (LA) #Sri Mulyani Menkeu