KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Mei 2023 15:20 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi. Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi yang kemudian ditingkatkan ke tahap penindakan. "Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5). Pihaknya, kata dia, telah mengantongi sejumlah alat buktu termasuk diantaranya geledah paksa dirumahnya yang berlokasi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. "Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," jelasnya. Sebelumnya, Andhi Pramono menjadi sorotan setelah aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil. Pada saat itu, Andhi harta kekayaannya sebanyak Rp13,75 miliar pada LHKPN periode 2021. Pemeriksaan LHKPN miliknya lalu disepakati oleh pimpinan KPK untuk naik ke tahap penindakan, yaitu berawal dari tahap penyelidikan guna menemukan unsur tindak pidana. Kini, setelah didapatkannya alat bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan dengan menetapkan Andhi sebagai tersangka.   #KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi