Kasus Bupati Meranti, KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Mei 2023 15:19 WIB
Jakarta, MI - KPK mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil. "KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang, 8 orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (15/5). Ali mengatakan pencegahan itu telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi untuk 6 bulan pertama, dan dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan. "KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," ujar Ali. Adapun delapan ASN BPK yang dicegah ke luar negeri, yakni Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian. Sedangkan dua pihak swasta yang ikut dicegah ke luar negeri adalah Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani. Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Fitria Nengsih (FN), serta auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) M. Fahmi Aressa (MFA). Ada tiga kasus yang menjerat Adil. Dalam dua perkara, dia diduga sebagai penerima suap. Sedangkan perkara lainnya, Adil diduga sebagai penyuap. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang. Keedua terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah. Ketiga, terkait kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).