Menolak Lupa Pernyataan Johnny G Plate "Terkait BTS Bukan Soal Korupsi"

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Mei 2023 15:05 WIB
Jakarta, MI - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kini terseret kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Bahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin pun telah menegaskan bahwa pihaknya siap menjerat politikus partai Nasional Demokrat itu jika terbukti dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu. Namu demikian, jauh sebelum pada penetepan lima tersangka korupsi berikut TPPU nya, Johnny G Plate sendiri sempat menyatakan BTS ini bukanlah soal korupsi. Pernyataan ini lontarkan usai Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (7/11/2022) lalu. “Terkait BTS, ini bukan soal korupsi. Masa kita pastikan korupsi? Ini BLU BAKTI, itu ciri khasnya punya kewenangan manajemen sendiri, berbeda dengan satuan kerja (satker) lainnya di bawah direktorat jenderal. Kalau BLU itu dipimpin oleh direksi dan dewan pengawasnya,” kata Johnny G Plate, usai peresmian pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022) lalu. Namun pada kenyataannya, setelah Kejagung mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi, menetapakan lima tersangka korupsi. Lima tersangka itu adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL) yang juga tersangka TPPU, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) tersangak TPPU juga, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS) tersangka TPPU. Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Sementara itu status hukum Alex dan Johnny sampai saat ini masih sebatas saksi. Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo itu, Johnny G Plate sudah 2 kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Johnny G Plate yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem pertama kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung dalam kasus itu pada 14 Februari 2023. Sementara pemeriksaan kedua sebagai saksi digelar pada 15 Maret 2023. Johnn G Plate juga diduga pernah meminta setoran Rp 500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo (BAKTI Kominfo). Cara Plate meminta setoran Rp 500 juta ini tercantum dalam dokumen pemeriksaan kasus korupsi BTS BAKTI yang diperoleh tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, sebelumnya mengatakan jajarannya akan mendalami berbagai hal terhadap Johnny G Plate, termasuk soal fasilitas yang dinikmati adiknya, Gregorius Alex Plate. Menurut penyidikan Kejagung, Alex menerima uang sekitar Rp 534.000.000 dari anggaran BAKTI. “Tentunya nanti kami lihat setelah ekspose. Setelah kami gelar perkara. Tetapi yang jelas itu dana dari BAKTI (Kominfo). Apakah terkait proyek ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (15/3). Namun demikian Kuntadi enggan menjawab pertanyaan apakah Menkominfo Johnny G. Plate mengetahui aliran dana BAKTI ke adiknya. “Terkait dengan materi (pemeriksaan) kami tidak dapat menyampaikan. Tetapi apa dan bagaimananya itu jadi materi kami untuk gelar perkara,” ujarnya. Kuntadi mengatakan, Alex sudah mengembalikan uang itu kepada penyidik Jampidsus Kejagung. “Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan,” ungkap Kuntadi. Dalam kasus ini status hukum Alex dan Johnny sampai saat ini masih sebatas saksi. Namun demikian, status hukum adik kakak ini sebentar lagi akan ditentukan oleh Kejagung pasca gelar pekara yang akan melibatkan para Jaksa senior. (LA)