Kejagung Geledah Mobil Johnny G Plate

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Mei 2023 12:24 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua mobil milik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun. "Ya, benar," ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana, kepada wartawan, Rabu (17/5). Dua mobil yang digeledah, yakni berwarna putih pelat B-1371-UJZ dan warna hitam B-1120-UJZ. Mobil Johnny digeledah saat politisi Nasdem itu diperiksa untuk ketiga kalinya oleh penyidik. Sejumlah penyidik memeriksa isi mobil milik Johnny yang diparkir di belakang Gedung Bundar. Termasuk tas yang berada di dalam mobil. Kejagung tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Mobil tahanan juga sudah terparkir di Gedung Kejagung. Ketut meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan hari ini. Saat ini, Johnny Plate masih berstatus sebagai saksi saat tiba untuk diperiksa. "Kemungkinan itu ada. Tunggu saja hasil pemeriksaan hari ini," pungkasnya. Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Sementara itu status hukum Alex dan Johnny sampai saat ini masih sebatas saksi. Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.   #Kejagung Geledah Mobil Johnny G Plate