Jadi Tersangka Korupsi BTS, Menkominfo Johnny G Plate Terancam 20 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Mei 2023 15:44 WIB
Jakarta, MI - Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. Politikus Partai Nasdem itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Johnny G Plate pun terancam 20 tahun penjara. Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G Plate menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, pada Rabu (17/5). “Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5). "Sehingga penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung," lanjutnya. Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Kemudian Account Director PT Huawei Tech Investment inisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy inisial IH. #Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS