Kejagung Bakal Kawal Proyek BTS Kominfo

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 17 Mei 2023 16:05 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proyek penyediaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/5). "Kami Kejaksaan mempunyai kewajiban mempunyai tanggung jawab untuk mengawal proyek ini sampai selesai," kata Ketut. Pengawal terhadap proyek yang menjerat Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka ini, kata dia, harus dipastikan terus bejalan. Sebab, ini menyangkut kepentingan banyak orang ataupun masyarakat di seluruh Indonesia. "Sehingga program pemerintah dan kepentingan masyarakat banyak, dan masyarakat kecil, dapat dengan baik," ujar Ketut. Dia menegaskan, meski kasus ini terus dilakukan pengembangan, proyek BTS Kominfo dipastikan akan terus dilanjutkan. "Untuk itu kedepannya proyek tidak akan berhenti sampai di sini, setelah dilakukan penyelidikan," tandas Ketut. (ABP)         #Kejagung Bakal Kawal Proyek BTS Kominfo #Johnny G Plate Tersangka