KPK Sebut Pencucian Uang Rafael Alun Hampir Rp100 Miliar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 Juni 2023 14:55 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan besaran nilai pencucian uang yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo hampir Rp100 miliar. "Kira-kira mendekati Rp100 M. Itu total dengan nilai aset propertinya ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (1/6). Asep menyebut tim penyidik hingga saat ini masih menelusuri aset-aset lain yang dimiliki Rafael. Oleh karena itu, nilai pencucian uang tersebut masih bisa bertambah. "Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah," pungkas Asep. Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset milik Rafael Alun. Penyitaan ini dilakukan terkait pengusutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael. “Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/5). Ali mengatakan aset milik Rafael Alun yang disita KPK tersebar mulai di Yogyakarta hingga Jakarta Barat. Di Solo, tim penyidik menyita mobil mewah milik Rafael, sedangkan di Jakarta rumah serta bisnis kontrakan Rafael turut disita penyidik. "Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1.200 cc," ungkap Ali. “Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” lanjutnya. Diketahui, KPK resmi menahan dan menetapkan Rafael sebagai tersangka pada 3 April 2023 lalu. Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Belakangan, KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). #Pencucian Uang Rafael Alun Hampir Rp100 Miliar