Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan 13 Juni 2023

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Juni 2023 18:21 WIB
Jakarta, MI - Mario Dandy Satriyo tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6). "Pada intinya kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang sudah membuat surat dakwaan dan menyampaikannya kepada kami kemarin dan terlihat bahwa surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami, Yang Mulia," kata Andreas. "Sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya, itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," imbuhnya. Andreas menyebut usia Mario Dandy belum genap 20 tahun sebelum 30 Oktober mendatang. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tak mengajukan eksepsi. "Dan untuk itu kami juga menyarankan ada sedikit typo ya di sini di halaman 1 kalau misalnya berkenan kepada penuntut umum, bahwa di sini tertera Dandy berusia 20 tahun ya itu belum sampai nanti pada saat di 30 Oktober ya. Mungkin jika berkenan, walaupun sebenarnya ini juga materi eksepsi kami. Dan kami tidak melakukan eksep Yang Mulia," ucapnya. "Intinya, Saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya hakim ketua. "Tidak melakukan eksepsi," jawab Nahot. Dengan tak mengajukan eksepsi, maka persidangan Mario Dandy akan langsung ke pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi dilakukan pada 13 Juni pekan depan. "Sidang kita tunda sampai tanggal 13 (Juni), dan selanjutnya kita jadwalkan lagi hari Kamisnya (15 Juni)," kata hakim. "Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui, untuk saksi kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamisnya," lanjutnya. Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG. "Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6). Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023, ada empat luka fisik yang diderita David: 1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm 2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm 3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm 4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm Atas perbuatannya, Mario didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak. #Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan 13 Juni 2023