Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal Putusan MK Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Rizky Amin
Diperbarui
7 Juni 2023 14:02 WIB
Jakarta, MI - Soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, saat ini masih menungu telaah dari Menkopolhukam, Mahfud MD.
"Ditunggu saja. Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," kata Jokowi kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6).
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Adapun dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.
"Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat membacakan putusan. (LA)
#Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Duduk Perkara Korupsi Asuransi Bangun Askrida (ABA) Bikin Negara Tekor Rp 4,4 Triliun
28 menit yang lalu
Hukum
KPK Geledah Perusahaan Sekuritas, Eks Dirut Taspen Antonius dan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Dicegah ke Luar Negeri!
6 jam yang lalu
Hukum
Eks Bupati Konut dan Kolut Lolos di Kasus Tambang? KPK Didesak Tangkap Pemegang Saham PT Manunggal Fery Apeng
6 jam yang lalu