Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal Putusan MK Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Juni 2023 14:02 WIB
Jakarta, MI - Soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, saat ini masih menungu telaah dari Menkopolhukam, Mahfud MD. "Ditunggu saja. Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," kata Jokowi kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6). Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Adapun dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK. "Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat membacakan putusan. (LA) #Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK