Kasus Suap Sekretaris MA, KPK Panggil Hakim Agung Suhadi dan Prim Haryadi
Rekha Anstarida
Diperbarui
7 Juni 2023 13:41 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Hakim Agung untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kedua Hakim Agung yang dipanggil itu, yakni Suhadi dan Prim Haryadi. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Suhadi dan Prim Haryadi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/6).
Hakim Agung Suhadi merupakan Ketua Kamar pidana Mahkamah Agung. Sementara Prim Haryadi merupakan Dirjen Badilum Mahkamah Agung.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Adapun KPK resmi menahan Dadan pada Selasa, 6 Juni 2023. Namun, KPK belum menahan Hasbi Hasan.
Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka menggugat penetapan tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh KPK.
Berita Terkait
Hukum
KPK Geledah Perusahaan Sekuritas, Eks Dirut Taspen Antonius dan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Dicegah ke Luar Negeri!
4 jam yang lalu
Hukum
Eks Bupati Konut dan Kolut Lolos di Kasus Tambang? KPK Didesak Tangkap Pemegang Saham PT Manunggal Fery Apeng
4 jam yang lalu