Penjelasan Firli Bahuri Soal Andhi Pramono Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka
Rekha Anstarida
Diperbarui
7 Juni 2023 20:46 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Namun hingga saat ini, KPK belum menahan Andhi.
Terkait hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti.
"Kenapa belum ditahan? itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).
Firli menyampaikan bahwa melalui pengumpulan alat bukti itu, KPK ingin memastikan dapat bekerja secara profesional. Ia mengatakan profesionalisme membuat KPK lebih bekerja secara transparan dan akuntabel.
"Dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia. Tapi yang pasti nanti saatnya kita akan sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Lembaga antirasuah menduga Andhi menerima gratifikasi miliaran rupiah.
"Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/5).
Ali mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan. Dia mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
KPK Geledah Perusahaan Sekuritas, Eks Dirut Taspen Antonius dan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Dicegah ke Luar Negeri!
4 jam yang lalu
Hukum
Eks Bupati Konut dan Kolut Lolos di Kasus Tambang? KPK Didesak Tangkap Pemegang Saham PT Manunggal Fery Apeng
4 jam yang lalu