Kejagung Panggil Penanggung Jawab Impor Emas Batangan Kemendag Tahun 2019
Rizky Amin
Diperbarui
8 Juni 2023 20:54 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atau Kejagung memanggil Penanggung Jawab Penyusunan Laporan Analisis Impor Emas Batangan Indonesia Kementerian Perdagangan Tahun 2019, inisial T untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan T diperiksa bersama 4 orang saksi lainnya.
H selaku Tim Koordinator Penyusun Laporan Analisis Impor Emas Batangan Indonesia Kementerian Perdagangan Tahun 2019, ESY selaku Karyawan PT Untung Bersama Sejahtera, K selaku PHL Bea Cukai Soekarno – Hatta dan HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam, Tbk," ujar Ketut, Kamis (8/6).
Menurut Ketut, kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. (LA)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung
9 jam yang lalu
Hukum
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
1 Agustus 2024 13:57 WIB
Hukum
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
1 Agustus 2024 10:08 WIB
Hukum
Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?
1 Agustus 2024 08:02 WIB
Hukum
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
31 Juli 2024 18:25 WIB