Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Waskita Karya 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Juni 2023 22:10 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. "S selaku Direktur CV Surya Sukma Jati, SM selaku Direktur CV Satria Perkasa dan H selaku Direktur Utama PT Sendrico Utama," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (8/6). Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut untuk tersangka DES. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," pungkasnya. (LA)