Kejagung Tunggu Hasil Pemeriksaan Kajari Madiun yang Diduga Konsumsi Narkotika, Bakal Dipidana?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Juni 2023 23:42 WIB
Jakarta, MI - Andi Irfan Syafrudin yang diduga mengonsumsi narkotika yang berujung pada pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif Andi Irfan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Maka pada Jumat (9/6) lalu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati, melakukan pencopotan jabatan terhadap Andi Irfan itu. Kendati demikian, pencopotan tersebut belum dibarengi dengan pemecatan, pun langkah untuk pemidanaan. Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sementara ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) hanya melakukan pencopotan terhadap Andi Irfan selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. “Kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Kejati Jawa Timur,” kata Ketut, kepada wartawan, Minggu (11/6). Ketut menambahkan, bahwa pihaknya saat ini menunggu pemeriksaan internal di kejaksaan wilayah tersebut. Ketut menilai keputusan Kajati Jatim Mia Amiati yang sudah melakukan pencopotan terhadap Andi Irfan sebagai Kejari Madiun, sudah tepat. “Kita harus tetap mengapresiasi keputusan cepat yang dilakukan dengan mencopot jabatan yang bersangkutan, dan melakukan pemeriksaan,” pungkas Ketut. Andi Irfan Syafrudin Dicopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin, dicopot Kejaksaan Agung. Pencopotan ini menyusul tiga jaksa yang sebelumnya telah dimutasi terkait kasus dugaan pungli. "Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Jum'at (9/6). Pencopotan Andi Irfan Syafrudin, kata Ketut, telah dilakukan minggu lalu. Saat ini Andi dalam proses pemeriksaan dan pengawasan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. "Minggu yang lalu (pencopotan) dan sudah ditarik ke Kejati Jatim dalam rangka pemeriksaan," tambah Ketut. Padahal, Andi baru dilantik menjadi Kajari Kabupaten Madiun pada Februari 2023. Karier Andi sebagai jaksa sebelumnya banyak ditempatkan di Sulawesi dan Kalimantan. Andi pernah menjabat Kajari di Kalimantan Selatan. Selain pernah menjabat Koordinator di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Total harta yang dilaporkan yakni mencapai Rp 3,96 Miliar. Harta kekayaan ini dilaporkan terakhir kali pada KPK, 31 Desember 2022. Yakni saat ia masih menjabat Kajari di Kalimantan Selatan. "Kasi-kasi yang pungli, sudah kami lakukan pemeriksaan dan sudah dipindahkan. Kalau masih di sana (di Kejari Madiun) nanti menggangu proses pemeriksaan,” kata Ketut. Ketiga Kasi yang dipindah Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berinisial MA dan seorang kasubsi berinisial SU. Ketut mengatakan, kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun masih terus dalam pemeriksaan. Untuk lebih detail, Ketut meminta menanyakan perihal kelanjutannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Untuk kejelasannya silakan tanyakan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelas Ketut. Terseret Narkoba Selain masalah pungli, tersiar kabar bahwa Andi juga terjerat narkoba. Dugaan Andi menggunakan narkoba ini berembus usai beberapa waktu lalu sekelompok orang melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Mereka menuntut agar dilakukan tes urine pada semua pejabat Kejari Kabupaten Madiun. Kendati demikian Ketut belum bisa memastikan kebenaran atas hal tersebut. "Masih dalam proses pemeriksaan internal (dugaan narkoba). Minggu yang lalu (pencopotan) sudah ditarik ke Kejati dalam rangka pemeriksaan," jelas Ketut. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin, menyatakan, posisi ketiga bawahannya dicopot dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Kalau dipindahnya saya belum lihat. Setahu saya mereka sudah ditarik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Itu adalah prosedur internal kami untuk menetralkan persoalan itu,” kata Andi belum lama ini. Ketiga pejabat yang dipindahkan yakni Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berinisial MA dan seorang kasubsi berinisial SU. Andi mengatakan, kedatangan tim Kejagung dan Kejati Jatim untuk menjawab keresahan yang dikeluhkan masyarakat. Dengan demikian, harapan dan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti. Tiga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun dicopot dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Ketiganya diduga melakukan pungutan liar (pungli) hingga ratusan juta. Tiga Oknum Jaksa Dicopot  Dugaan pungli itu terungkap berawal dari pemeriksaan Tim Satgas Kejagung pada pertengahan Mei 2023. Ketiga oknum jaksa masing-masing berinisial AB, MAA, dan WA lantas dicopot usai menjalani pemeriksaan internal. Dugaan pungli itu terungkap berawal dari pemeriksaan Tim Satgas Kejagung pada pertengahan Mei 2023. "Teman-teman sudah lihat ada pemeriksaan, terkait klarifikasi, hasilnya biar Kejagung yang mengumumkan," kata Kepala Kejari Madiun, Andi Irfan Syafruddin (25/5) lalu. Dugaan pungli itu terungkap setelah tim Kejaksaan Agung turun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pengusaha di Kabupaten Madiun. Para pejabat di lingkungan Pemkab Madiun mengaku dimintai uang mulai Rp 2 juta hingga ratusan juta rupiah. Modus yang digunakan pun bermacam. Mulai dari meminta bantuan untuk keperluan pribadi hingga bermodus pemeriksaan pengelolaan keuangan anggaran proyek. Lantaran tak mau berurusan dengan aparat penegak hukum, para pejabat itu memilih mengalah dan menuruti permintaan pungli yang disampaikan oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun. "Kini kami sudah lega, Kajari dan tiga anak buahnya, dipindah. Selama ini beberapa pejabat Pemkab Madiun resah," kata seorang pejabat Pemkab Madiun, Jumat (9/6). Sampai Puluhan Juta Pejabat dilingkungan Sekda Pemkab Madiun ini mengaku, sebelum kasus pungli ditangani tim Kejaksaan Agung, rekan rekan kerap menjadi sasaran permintaan uang oleh oknum jaksa. Uang yang diminta itu tidak ada hubungannya dengan kasus ataupun proyek yang sedang ditangani kejaksaan. Jumlahnya mulai Rp 2 juta sampai puluhan juta. “Permintaan itu secara pribadi, tak terkait tersangkut kasus,” katanya. Ketut mengatakan, saat ini kursi pimpinan Kejari Madiun masih kosong dan akan segera diisi oleh pelaksana tugas atau plt. Namun keputusan siapa yang akan menjabat plt diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ketut membenarkan, sebelum pencopotan Kajari Madiun, sejumlah pejabat lingkup Pemkab Madiun dan pengusaha diperiksa oleh Tim Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Pemeriksaan dilakukan lantaran para pejabat dan pengusaha tersebut diduga menjadi korban pungli oleh oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun. Tim Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Madiun berinisial H, M dan T dan pengusaha tebu berinisial AJ setelah mendapatkan laporan adanya dugaan pungli oleh oknum Kejari Kabupaten Madiun. Pungli diduga dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun dalam satu tahun terakhir. "Biasanya kalau kosong (pimpinan) diisi plt dari Kejati, ditunjuk salah satu koordinator atau KTU Kejati Jatim," tandas Ketut. Respons Kajati Jatim Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati angkat bicara terkait pencopotan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin. Andi dicopot karena diduga terseret pungli. Mia mengatakan, usai mengetahui adanya dugaan pungli oleh Kajari Madiun, ia langsung memerintahkan Aswas Kejati Jatim untuk mengkroscek hal itu. Terutama, mengklarifikasi seperti apa dugaan pungli yang dimaksud. "Respons saya selaku Kajati di Jawa Timur yang memiliki 38 Kejari ketika mengetahui masih ada jaksa nakal atau mendapat laporan di wilayah Jatim, yang pertama kali dilakukan adalah saya akan menugaskan Aswas Kejati Jatim untuk segera mengklarifikasi atas dugaan adanya kenakalan dari jaksa atau TU tersebut," kata Mia, Jumat (9/6). Bila memang terbukti melakukan perbuatan pungli, Mia tak segan-segan akan memprosesnya sesuai SOP. Salah satunya dengan menjatuhkan hukuman disiplin. "Supaya menimbulkan efek jera, begitu juga bagi pegawai yang lain," ujarnya. Untuk itu, Mia mewajibkan kepada Kajari se-Jatim untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh jajarannya. Khususnya, dalam rangka meningkatkan integritas moral. Mia menerangkan, pungli tidak pernah dibenarkan. Dalam tindakannya berupa pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk keuntungan pribadi atau keuntungan orang lain dengan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan. Sebelumnya, tiga oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun dipindahtugaskan atau dimutasi. Ketiganya adalah Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA, dan seorang kasubsi di Kejari Kabupaten Madiun berinisial SU. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Andi Irfan Syafrudin saat ini menjabat sebagai Jaksa fungsional pendidikan dan pelatihan di Kejaksaan Agung. (LA) #Kajari Madiun