Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia Dorong Kejagung Proses Pidana Kajari Madiun Diduga Konsumsi Narkotika
Rizky Amin
Diperbarui
11 Juni 2023 22:45 WIB
Jakarta, MI - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses pidana Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun, Andi Irfan Syafrudin yang telah dicopot lantaran diduga mengonsumsi narkotika.
"Harus dengan proses pidana. Itu tepat dilakukan," tegas Azmi Syahputra kepada Monitor Indonesia, Minggu (11/6) malam.
Hal ini, lanjut Azmi, ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi, melainkan juga untuk memastikan Korps Kejaksaan yang bersih, serta terjaga integritasnya dari kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh oknumnya sendiri.
"Perbuatan yang sudah dilakukan oleh Andi Irfan selaku pemimpin kejaksaan di Madiun, terbilang tak dapat dimaafkan. Andi Irfan, dikatakan baru empat bulan menjabat sebagai Kepala Kejari Madiun," beber Azmi.
Andi Irfan sebelumnya diduga melakukan pungli dan pemerasan, serta penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Kasusnya diperparah ketika hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif Andi Irfan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Pada Jumat (9/6) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati, melakukan pencopotan jabatan terhadap Andi Irfan.
Akan tetapi, pencopotan tersebut belum dibarengi dengan pemecatan, pun langkah untuk pemidanaan. (LA)
#Kajari Madiun
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung
9 jam yang lalu
Hukum
Pegawai Terjangkit Judi Online dan Pungli, Azmi Syahputra: Sekjen KPK Abai dan Lalai!
10 jam yang lalu
Hukum
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
1 Agustus 2024 13:57 WIB
Hukum
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
1 Agustus 2024 10:08 WIB
Hukum
Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?
1 Agustus 2024 08:02 WIB