Hari Ini Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Juni 2023 07:41 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, pada hari ini, Senin (12/6). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Lukas Enembe. Lukas bakal didakwa atas dugaan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB. "Agenda sidang pertama, ruangan Prof Muhammad Hatta Ali," demikian tulis SIPP PN Jakpus. Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar. Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK kemudian mengembangkan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Dari hasil pengembangan tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, KPK masih menyidik perkara pencucian uang Lukas.

Topik:

KPK Lukas Enembe