KPK Bakal Jemput Paksa Lukas Enembe 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Juni 2023 19:50 WIB
Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengancam bakal menjemput paksa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Adapun jemput paksa siap dilakukan sesuai dengan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. "Acuan kami pada penetapan hakim. Apakah kalau memang kondisi memang penting dan harus dihadirkan secara paksa, ya kami akan laksanakan,” terang Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6). “Tentunya dengan penetapan dari majelis hakim," sambungnya. Diberitakan sebelumnya, sidang perdana Lukas Enembe yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Tipikor ditunda karena Lukas sempat mengaku sakit. Wawan pun berharap pada sidang berikutnya, Senin 19 Juni 2023, Lukas bersikap kooperatif.

Topik:

KPK Lukas Enembe