KPK Bakal Jemput Paksa Lukas Enembe
Rizky Amin
Diperbarui
12 Juni 2023 19:50 WIB
Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengancam bakal menjemput paksa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Adapun jemput paksa siap dilakukan sesuai dengan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.
"Acuan kami pada penetapan hakim. Apakah kalau memang kondisi memang penting dan harus dihadirkan secara paksa, ya kami akan laksanakan,” terang Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
“Tentunya dengan penetapan dari majelis hakim," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana Lukas Enembe yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Tipikor ditunda karena Lukas sempat mengaku sakit.
Wawan pun berharap pada sidang berikutnya, Senin 19 Juni 2023, Lukas bersikap kooperatif.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Duduk Perkara Korupsi Asuransi Bangun Askrida (ABA) Bikin Negara Tekor Rp 4,4 Triliun
24 menit yang lalu
Hukum
KPK Geledah Perusahaan Sekuritas, Eks Dirut Taspen Antonius dan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Dicegah ke Luar Negeri!
6 jam yang lalu
Hukum
Eks Bupati Konut dan Kolut Lolos di Kasus Tambang? KPK Didesak Tangkap Pemegang Saham PT Manunggal Fery Apeng
6 jam yang lalu