Lukas Enembe Sakit, Sidang Dakwaan Kasus Suap Ditunda Sepekan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Juni 2023 13:54 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang perdana perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Sedianya, Lukas bakal didakwa atas dugaan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar pada hari ini, Senin (12/6). Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang lantaran Lukas mengaku sakit. "Apakah saudara terdakwa dalam keadaan sehat sekarang ini? Sehat ya?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/6). "Sakit," jawab Lukas. "Beliau dalam keadaan sakit, dia sudah menjawab dua kali Pak Ketua," timpal pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona. Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Juni 2023. "Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023," kata hakim. Lukas pada hari ini dihadirkan secara daring dari Rutan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yoga Pratomo menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan permintaan Lukas yang tidak ingin keluar Rutan. Namun dalam sidang hari ini, Lukas dan tim penasihat hukumnya meminta kepada majelis hakim agar sidang selanjutnya dilakukan secara langsung atau offline. Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 Miliar. Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK kemudian mengembangkan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Dari hasil pengembangan tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, KPK masih menyidik perkara pencucian uang Lukas. #Lukas Enembe Sakit, Sidang Dakwaan Kasus Suap Ditunda Sepekan

Topik:

KPK Lukas Enembe