KPK: Kita Sudah Suratin Kemenkeu 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Juni 2023 15:42 WIB
Jakarta, MI - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait aktivitas bisnis sejumlah pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. KPK dalam surat itu turut meminta agar pegawai Kemenkeu tak menjalankan bisnis yang berhubungan dengan Bea Cukai seperti ekspor impor. Menurut Pahala, hal tersebut dikhawatirkan menjadi celah konflik kepentingan dan korupsi. "Jadi yang 28 pun dilarang saja, daripada ada potensi (konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi)," ujar Pahala kemarin. Pahala tak menampik salah salah satu pegawai Bea Cukai yang memiliki saham di perusahaan ekspor impor adalah Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jakarta Tahi Bonar Lumban Raja. Meski tak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan itu, namun kepemilikan saham tersebut dikhawatirkan menjadi celah konflik kepentingan. "Kita sudah suratin Kemenkeu," kata Pahala. Pahala kembali menekankan pegawai Bea Cukai yang menjalankan bisnis seperti itu rawan melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan menyulitkan KPK untuk melakukan pengecekkan dan penelusuran perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pegawai Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Makannya kita bilang, ini orang bea cukai kalau ada dengan bisnis yang terkait bea cukai, larang saja," tutup Pahala.