Sopir Audi yang Tabrak Lari Mahasiswa Cianjur Divonis 3,5 Tahun Bui

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Juni 2023 23:11 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur (PN Cianjur), Jawa Barat menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan terhadap Sugeng Guruh Gautama Legiman, dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, Mahasiswi Universitas Suryakencana Cianjur. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge dengan hukuman selama penjara 3 tahun dan 6 bulan. Dipotong masa tahanan terdakwa yang sudah dijalani," kata Majelis Hakim Muhammad Iman, saat membacakan putusan vonis di PN Cianjur, Jumat (16/6). Hal yang memberatkan karena Sugeng tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan karena terdakwa belum pernah dipidana dan masih punya tanggungan keluarga. Atas perbuatannya Sugeng didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun putusan vonis yang dibacakan hakim ketua Muhammad Iman, dan dua hakim anggota Erlian Syah dan Dian Yuniarti itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama empat tahun penjara. Pertimbangan putusan terhadap terdakwa, yakni kelalaian terdakwa yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menewaskan orang lain dan pembiaran kejadian kecelakaan tanpa menghentikan kendaraan serta tidak memberikan pertolongan kepada korban. Sementara itu Erliyansyah, Humas PN Cianjur mengatakan, usai hakim membacakan vonisnya, terdakwa Sugeng langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. "Terdakwa menyatakan di persidangan secara langsung tadi akan melakukan upaya hukum banding. Nanti berkasnya akan kami kirim ke pihak Pengadilan Tinggi (PT). Itu menjadi kewenangannya PT. Biar pihak PT nanti yang menilai putusannya itu," ungkapnya.   #Sopir Audi yang Tabrak Lari Mahasiswa Cianjur Divonis 3,5 Tahun Bui