Polri Tangkap 414 Tersangka TPPO, Korban 1.314 Orang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Juni 2023 09:12 WIB
Jakarta, MI - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menangkap sebanyak 414 tersangka kasus TPPO. Para pelaku berasal dari 314 laporan polisi yang diterima terkait kejahatan perdagangan orang dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Adapun 314 aduan yang masuk terdiri dari 237 laporan terkait TPPO dan 77 laporan terkait kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). "Angka tersebut berdasarkan data tanggal 5 hingga 15 Juni 2023," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (16/6). Ramadhan menjelaskan, dari ratusan laporan polisi itu tercatat jumlah korban sebanyak 1.314 orang, dengan rincian perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang, dan laki-laki anak sebanyak 24 orang. “Berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan,” ujarnya. Ramadhan menyebut, ada tiga tempat terbanyak terjadinya peristiwa TPPO, yaitu di perumahan atau pemukiman dengan 129 kasus, hotel 33 kasus, dan pelabuhan 16 kasus. Sedangkan tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran paling banyak ditemukan pada wilayah perumahan atau pemukiman dengan 41 kasus, jalan umum 10 kasus, dan perkantoran 9 kasus. "Adapun tiga modus tertinggi TPPO yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut atau membawa 27 kasus, dan merayu 23 kasus," ucapnya. Sementara tiga modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus, dan penipuan 9 kasus. Adapun terkait motif, untuk kejahatan TPPO dikarenakan faktor ekonomi 123 kasus, unsur sengaja ada 69 kasus, dan permasalahan sosial 21 kasus. “Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus, dan permasalahan sosial 6 kasus,” ungkapnya.

Topik:

Polri TPPO