Denny Indrayana: Sumber Saya Bukan dari MK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Juni 2023 14:33 WIB
Jakarta, MI - Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dilaporkan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pernyataannya soal sistem pemilu proporsional tertutup. Namun Denny Indrayana menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) yang melaporkan dirinya ke organisasi advokat terkait unggahannya di media sosial belum lama ini. Denny Indrayana menyatakan unggahan tersebut adalah bentuk berbagi informasi. “Saya lagi-lagi tidak melihat itu sebagai hal yang perlu dibesarkan, silahkan saja! nanti kita hormati ada dua apresiasi saya kepada Mahkamah Konstitusi ya tapi sebelum kesana saya ingin tetap mengatakan tentang unggahan ini, unggahan itu adalah bentuk dari saya berbagi informasi,” ucap Denny Indrayana, Sabtu (17/6). “Saya tidak tadi katakan ada bocoran, saya sengaja tidak menggunakan kata bocoran melainkan mendapat informasi karena memang saya katakan sumber saya bukan dari MK atau lingkungannya,” tambahnya. Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/6). Kemudian, usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengambil sikap akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke organisasi advokat. "Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Saldi Isra dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6). Terkait perlu atau tidak melaporkan Denny Indrayana ke aparat penegak hukum, Saldi Isra mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan melaporkannya ke polisi. "Kami di Mahkamah Konstitusi memilih sikap tidak akan melakukan sejauh itu," tukasnya. (LA)