Kejagung Bantah Bekukan Aset PT BUP, Perusahaan Suami Puan Maharani

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 Juni 2023 22:36 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah membekukan aset dan rekening perusahaan milik suami Puan Maharani yakni Hapsoro Sukmonohadi, alias Happy Hapsoro. Pemblokiran terhadap rekening PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment itu belum dilakukan mengingat penyidik masih mendalami keterkaitan PT BUP dengan kasus pencucian uang hasil korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G. “PT BUP belum dibekukan. Itu keterangan yang di media yang salah,” kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus Haryoko Ari Prabowo, Rabu (28/6). Artinya, lanjut Prabowo, bukan tidak mungkin penyidik Kejagung akan memblokir rekening dari pemilik PT BUP, yakni suami Puan Maharani. “Masih didalami, saat ini belum ada bukti ke arah sana,” ungkapnya. Saat ini tim penyidik Kejagung dalam pengembangan penyidikan dugaan keterlibatan perusahaan milik Happy Hapsoro. Oleh sebab itu, Kejagung berencana akan memblokir sejumlah aset dan rekening perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani itu. Prabowo juga menyebut pihaknya telah menggeledah kantor PT BUP. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami keterkaitan pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo dengan perusahaan Happy. "BUP sudah digeledah. Sudah lama itu, awal-awal dulu (sebelum Direktur utama PT BUP Muhammad Yusrizki tersangka) sudah digeledah,” ujar dia. Kejagung tak menutup kemungkinan memeriksa pengusaha Hapsoro Sukmonohadi (Happy Hapsoro). Suami Ketua DPR Puan Maharani itu merupakan pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) perusahaan yang dipimpin Muhammad Yusrizki, salah satu tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung memblokir sementara sejumlah aset-aset milik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen. Pemblokiran terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). PT BUP diketahui milik Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani. Happy tercatat memiliki 99 persen saham di perusahaan tersebut. “Ada sejumlah rekening yang dibekukan atau diblokir transaksi yang mencurigakan terkait dengan perkara BTS 4G,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (26/6). Namun demikian, ia enggan merinci lebih jelas soal pemblokiran tersebut. Ketut mengatakan, akan membuka secara terang perkara itu saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6) besok. “Besok di sidang akan kita jelaskan semua,” ujar Ketut Sumedana, Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan pemblokiran dilakukan karena adanya aliran uang ke PT BUP dari proyek yang telah merugikan negara Rp8,3 triliun tersebut. “Itu (pemblokiran) kita minta dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) untuk di dalami terkait ada dugaannya (korupsi) di situ,” kata Prabowo, di gedung Bundar Kejagung, Jumat (23/6) malam. Prabowo menambahkan, dengan pemblokiran itu, maka untuk sementara waktu kegiataan korporasi PT BUP akan dibatasi. “Uang masuk bisa. Tetapi uang keluar nggak bisa,” kata Prabowo. Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT BUP Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka. Selain itu, beberapa petinggi perusahaan itu pun telah bolak-balik diperiksa Kejagung. Sementara total di kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, mereka yakni; 1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2. Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia 3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment 5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy 6. Johnny G Plate selaku Menkominfo 7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan 8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima (AL)