Batal Dipecat dari Polri, Chuck Putranto Disanksi Demosi 1 Tahun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Juni 2023 15:55 WIB
Jakarta, MI - Polri menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto. Sanksi itu diberikan setelah Polri membatalkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut. "Demosi satu tahun," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/6). Ramadhan menyebut Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi itu pada tingkat banding. Dengan adanya pembatalan pemecatan itu, kata Ramadhan, maka Chuck saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri. “Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Ramadhan. "Dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri,” ujarnya. Diketahui, Chuck Putranto merupakan salah satu terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kemudian, pada September 2022 lalu, Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri. Atas hasil putusan ini, Chuck pun mengajukan banding. #Chuck Putranto Batal Dipecat dari Polri