Duduk Perkara Transaksi Mencurigakan Eks Kasatgas KPK Rp 300 Miliar 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Juli 2023 14:43 WIB
Jakarta, MI - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan terdapat dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 miliar di KPK. Transaksi janggal itu diduga dilakukan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Nilai transaksi miliaran rupiah itu diduga berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum. Terkait hal ini, KPK mengaku telah melakukan klarifikasi kepada Tri. "Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/7). Ali mengatakan Tri Suhartanto saat ini sudah tidak bertugas di KPK. Dia kembali ke institusi asal setelah masa penugasan di KPK telah selesai. "Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023," katanya. Ali menyebut transaksi Rp 300 miliar di rekening Tri Suhartanto tidak berkaitan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK. Ali menyebut Tri mengklaim uang itu berkaitan dengan bisnis yang telah dimilikinya sebelum bergabung dengan KPK. "Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," tutur Ali. Isu adanya transaksi Rp 300 miliar melibatkan mantan penyidik KPK pertama kali diungkap Novel Baswedan. Mantan penyidik senior itu menilai transaksi itu tidak logis. Hal itu disampaikan Novel melalui podcast miliknya berjudul 'Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK' bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widiojanto dikutip pada Senin (3/7). Novel mengatakan temuannya itu merujuk data dari Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK). "Kasus terkait dengan laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada katakan sampai Rp 1 triliun bahkan," kata Novel. Novel mengatakan angka transaksi itu tidak logis bagi seorang penyidik di KPK. Dia menyebut penyidik itu pun telah sempat diperiksa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Novel juga mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang tidak melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut. Pimpinan KPK, kata Novel, justru merestui pengunduran diri dari mantan penyidik tersebut. "Nggak logis gitu loh karena risiko bagi dia, kalau seandainya saya ingin berbuat jahat, saya akan berpikir risiko tertangkap sebesar itu, habis, selesai. Tapi kalau dia yakin dia dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang jauh lebih besar, pasti akan lebih percaya diri," katanya. Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tak menampik hal tersebut, namun dia menyarankan agar konfirmasi ke Penyidik Polri. “Konfirmasi kepada penyidiknya Ya. Semua sudah ditangan penyidik,” kata Ivan kepada Monitorindonesia.com, Senin (3/7). Senanda dengan Ivan, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah juga tak membantahnya. Natsir juga meminta awak media bertanya langsung kepada penegak hukum. “Tanyakan langsung kepada penyidiknya, ya. Setiap ada hasil analisis yang dilakukan disampaikan kepada penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Natsir. (AL) #Transaksi Mencurigakan Eks Kasatgas KPK