Kasus BTS Kominfo, Menpora Dito Diperiksa Atas Nama Pribadi Bukan Kemenpora

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Juli 2023 15:52 WIB
Jakarta, MI - Kejakasaan Agung (Kejagung) rampung memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022, Senin (3/7). Usai diperiksa kurang lebih 2 jam, Dito mangaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang yang merugikan negara sekitar Rp 8,32 triliun itu. "Hari ini saya diperiksa sebagai saksi. Saya dari awal pengen sekali secepat-cepatnya klarifikasi agar ini tidak berlarut-larut dan alhamdulillah hari ini forumnya dilaksanakan," ujar Dito di Kejagung, Jakarta. Politikus muda dari partai Golkar ini mengaku pada beberapa hari yang lalu ia dinas ke luar negeri. Ia melakukan kunjungan kerja ke Berlin. Dito mengatakan ia baru balik dari Berlin saat libur panjang Idul Adha kemarin. "Tadi hampir 2 jam kita dimintai keterangan, berdiskusi," lanjutnya. Atas pemeriksaan terhadap dirinya, Dito juga berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yang memanggilnya untuk diperiksa atas nama pribadi. "Saya ucapkan terima kepada Kejaksaan Agung memproses ini secara resmi," jelas Dito. Terkait tuduhan yang beredar soal dugaan aliran dana korupsi BTS Kominfo miliaran rupiah, Dito mengungkapkan dalam pemeriksaan tadi, telah menyampaikan apa yang dia ketahui. "Saya menyampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya alami, lebih detailnya kepada pihak penyidik. Saya diperiksa sebagai saksi secara pribadi bukan Kemenpora, karena dalam BAP yang ditudingkan kepada saya tidak menyebutkan Kemenpora," bebernya. Dito Ariotedjo sebelumnya mengaku siap memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat politikus NasDem Johnny G Plate ini. "Pokoknya kapan pun waktunya kita siap, tapi kita yang pasti akan menyiapkan sesi khusus buat rekan-rekan media dan Insyaallah ini kita akan berbicara," kata Dito di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (2/7). Ia menambahkan, adanya kasus hukum yang membawanya sebagai saksi, merupakan pelajaran bagi politikus muda untuk selalu siap menghadapi hal-hal serupa. Dia mengaku akan menghadapi tim penyidik Kejagung jika Korps Adhyaksa membutuhkan keterangannya. "Yang pasti ini adalah pelajaran berharga dan juga experience berharga sebagai politisi muda, dan saya rasa ini harus kita, khususnya kita persiapkan sebagai politisi, ya harus siap menghadapi segala namanya tantangan," kata Dito. Nama Menpora Dito Ariotedjo sebelumnya turut menerima aliran uang dalam perkara korupsi BTS 4G. Dia disebut menerima Rp 27 miliar dari proyek BTS BAKTI Kominfo ini. Uang itu diterima Dito dalam rentang November hingga Desember 2022. Untuk memastikan apakah ada keterlibatan Dito, Kejagung pun memastikan bakal memeriksanya hari ini. "Benar (Menpora Dito Ariotedjo). Mau diperiksa Senin," ujar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Minggu (2/7). Diketahui, dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7) besok. Irwan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo. Tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu. Namun Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022. “November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000,” sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan, dikutip Monitor Indonesia, Senin (3/7). Sebagaimana diketahui, bahwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo ini ditaksir menelan kerugian negara Rp8,32 triliun dan menjerat 8 tersangka. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di antaranya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, Menkominfo nonaktif. Sedangkan dua tersangka lainnya masih melengkapi berkas perkara yaitu Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto telah melewati sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat. (AL)