Keterangan Lengkap Kejagung Soal Pemeriksaan Menpora Dito

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Juli 2023 16:46 WIB
Jakarta, MI - Menpora Dito Ariotedjo selesai diperiksa oleh Kejagung pada hari ini, Senin (3/7). Dito diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 2 jam. Pihak Kejagung menyatakan pemeriksaan itu dalam rangka untuk mencari titik terang terkait isu tentang adanya aliran dana dalam kasus korupsi yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate itu. "Kami periksa dari jam 1 sampai jam 3 dengan 24 pertanyaan. Semua pertanyaan dijawab dengan baik, transparan. Terkait materi pertanyaan, tentu tidak bisa kami sampaikan disini," ujar Direktur Penyidikan Kuntadi dalam konferensi pers usai pemeriksaan Menpora Dito di Gedung Bundar Kejagung. "Yang jelas peristiwa tersebut kalau toh benar ada nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi, tolong dibedakan peristiwa pengadaan BTS 1 sampai 5 secara tempus telah selesai," tambah Kuntadi. Selanjutnya, dalam rangka untuk menangani mengendalikan penyelidikan ada upaya untuk memberikan sejumlah uang. Sehingga, kata Kuntadi, dari hal tersebut tampak jelas peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai 5. "Jadi, kami terikat dengan tempus dan locus. Itu yang bisa saya sampaikan," tegasnya. Terkait aliran dana, Kuntadi menyatakan pihaknya sejauh ini sedang dalam proses koordinasi dengan PPATK sekaligus proses penyidikan. "Kemana dan bagaimana tentu saja kami tidak bisa menerangkan di dalam jumpa pers ini. Itu materi penyidikan kami," bebernya. Dalam pemeriksaan Menpora ini tidak terkait dengan perkara BTS Kominfo, tetapi melainkan ada dugaan pengendalian penyidikan. "Informasi yang berkembang didasarkan dari keterangan saudara IH itu kan bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan dalam rangka untuk mengupayakan supaya penyidikan tidak berjalan," ungkapnya. "Itu artinya, tapi ini keterangan dari tersangka tadi ya, bukan keterangan hasil pemeriksaan kami. Keterangan yg beredar di masyarakat kan seperti itu. Dalam rangka untuk menghentikan penyidikan," sambungnya. Artinya, lanjut Kuntadi, kegiatan tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus BTS. "Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu," jelasnya. Makanya perlu kami batasi, peristiwa BTS sudah selesai, jadi jangan dicampuradukan," tambahnya. Kuntadi menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan melakukan pemanggilan jika tidak ada urgensi, tidak ada alat bukti. "Hari ini Dito hadir di Kejagung untuk klarifikasi. Walaupun ini bagian dari penyidikan yang tidak bisa dibuka seluruhnya pada publik," tegasnya. Untuk mendalami pernyataan yang keluar di BAP terkait aliran dana Rp 27 miliar, Kejagung menyatakan akan memanggil saksi-saksi lainnya jika memang ada urgensinya. "Tentang betul atau tidaknya justru itulah kita lakukan pemanggilan, bahwa nanti apakah yang lain bagaimana, yang lain tersebut, sepanjang emang urgensinya menurut kami itu harus kami dalami, pasti kami panggil. Tapi kalau itu masih bersifat asumsi, tentu saja kami tidak bisa bermain di sana," tutur Kuntadi. (AL) #Menpora Dito