Kejagung Periksa Notaris dan PPAT Kota Depok, Terkait Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Juli 2023 23:47 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Depok berinisial KSE terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) tahun 2013 sampai dengan 2019. KSE diperiksa sebagai dalam kasus ini pada Selasa (4/7). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan pemeriksaan dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud. "KSE selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Depok," ujar Ketut. Selain itu, pihaknya juga memeriksa dua saksi lainnya. "S selaku Pemilik Tanah di Palembang dan P selaku Kuasa Penjual dari beberapa pemilik tanah di Palembang," ungkap Ketut. Ketiga orang saksi diperiksa, tambah Ketut, juga untuk kepentingan penyidikan dengan tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM. Adapun EWI (Edi Winoto) pernah menjabat sebagai Direktur Utama DP4 Tahun 2011 sampai 2016. KAM (Khamidin Suwarjo) selaku Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 sejak tahun 2008 sampai Juni 2014, Us (Umar Samiaji) selaku Manajer Investasi DP4 tahun 2005-2019 dan Is (Imam Syafingi) selaku Staf Investasi Sektor Ril di DP4 tahun 2012-2017. Kemudian CAK (Chiefy Adi Kusmargono) selaku Dewan Pengawas DP4 tahun 2012. Sementara AHM (Ahmad Adhi Aristo) selaku makelar tanah dari pihak swasta. Adapun kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 148 miliar dan akan berkembang terus. Sebagai informasi, bahwa dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima. Namun, dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Modus yang dilakukan di antaranya ada mark up harga tanah serta ada makelar pengadaan tanah tersebut. Kemudian, dalam pelaksanaannya tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana serta tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima. Karena ada fee makelar dari harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok. (LA) #Notaris dan PPAT Kota Depok