Gelar Perkara, KPK Incar Tersangka Korupsi Kementan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Juli 2023 12:16 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 49 pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Kementan, terkait dugaan korupsi di instansi tersebut. “Untuk kebutuhan penyelidikan sudah mengundang, ya, untuk permintaan keterangan itu 49 (orang), baik itu pejabat, ASN di lingkungan Kementan, termasuk pak menteri (Syahrul Yasin Limpo),” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/7). Ali menegaskan, bahwa proses penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan masih dalam tahap penyelidikan. Meski demikian, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagi tersangka. “Karena dalam proses penyelidikan tentu belum bisa kami sampaikan materinya apa, siapa, apa yang kemudian dikonfirmasi dan lain-lain,” ungkapnya. Ditambahkan Ali, pihaknya juga tak menutup kemungkinan akan kembali memanggil 49 orang tersebut, termasuk Mentan Syahrul Yasin Limpo apabila diperlukan demi proses penyelidikan yang sedang berjalan. “Kalau memang dibutuhkan kembali, ya, siapa pun dari 49 itu pasti akan kami undang kembali dalam konteks penyelidikan,” imbuhnya. Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan kasus dugaan korupsi di Kementan bukan cuma soal jual beli jabatan. Demikian disampaikan Asep ditengah rencana KPK memeriksa lagi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. “Tidak hanya permintaan sejumlah uang kepada eselon I,II,III, (jual beli jabatan) tapi ada perkara-perkara lain. Biar semuanya komprehensif,” kata Asep, Rabu (28/6/2023). Dalam waktu dekat ini, kata dia, pihaknya akan menggelar ekspose perkara guna menentukan apakah perkara yang ikut menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu layak naik ke tingkat penyidikan.   #Gelar Perkara, KPK Incar Tersangka Korupsi Kementan