Kuasa Hukum Johnny G Plate Klarifikasi Eksepsi Sebut Nama Presiden Jokowi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Juli 2023 01:16 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Kholidin, mengklarifikasi nota pembelaan atau eksepsi kliennya yang menyebutkan nama Presiden Joko Widodo. Kata dia, maksud yang disampaikan kliennya dalam eksepsi yakni proyek BTS 4G BAKTI Kominfo itu merupakan program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital sebagaimana arahan Presiden Jokowi. "Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke Presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar," kata Achmad, Rabu (5/7). "Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," sambungnya. Menurut Achmad, Johnny Plate menyampaikan hal tersebut untuk menjawab dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutkan proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo seolah-olah insiatif pribadi politikus NasDem itu. Hal tersebut dibantah Johnny G Plate karena proyek tersebut merupakan pelaksaan dari arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa kali rapat. "Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk merampok uang negara. Padahal kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah (presiden) memandang pentingnya percepatan transformasi digital," ungkapnya. Achmad menegaskan, eksepsi merupakan jawaban atas dakwaan yang tidak cermat dan tidak berdasarkan fakta penyidikan oleh JPU. Karena itu, kata Achmad, Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan latar belakang dari proyek BTS. Achmad pun menegaskan Johnny Plate tidak ada maksud menyeret nama Presiden Jokowi. "Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak. Dalam eksepsi atas dakwaan JPU tersebut, salah satunya berisi background dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan ratas," katanya. "Dan atas arahan presiden, bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek tersebut atas inisiatif pribadi Pak Johnny G. Plate untuk merampok uang negara," imbuhnya. (AL)