Brigjen Endar Kembali Bertugas di KPK Berdasarkan SK Tertanggal 27 Juni 2023

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Juli 2023 02:40 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Brigjen Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan. Kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Endar kembali bertugas berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan bulan lalu. "Benar, (Endar Priantoro) kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/7). Lebih lanjut Ali mengatakan, kembalinya Endar bertugas sebagai Dirdik KPK diharapkan bisa menjaga sinergi antar-institusi penegak hukum. "Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar-penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya. Sebelumnya Brigjen Endar Priantoro dikabarkan akan kembali berdinas lagi ke KPK pasca dipulangkan pimpinan KPK Firli Bahuri cs ke Mabes Polri. "Betul, nanti sore saya ke KPK untuk ketemu pimpinan KPK. Saya dikembalikan ke Direktur Penyelidikan seperti dulu. SK [Surat Keputusan] pemberhentian terdahulu diubah lagi," ujar Endar, Rabu (5/7). Namun demikian pihak yang enggan disebut identitasnya menyatakan Endar akan kembali menginjakkan kaki di Gedung Merah Putih yang merupakan markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut dia, nantinya bakal ada prosesi penyambutan kembalinya Endar. "Mohon izin senior dan rekan-rekan, sore ini Brigjen Endar Priantoro kembali menginjakkan kaki beliau ke Gedung Merah Putih tercinta," ujar sumber tersebut. "Untuk itu sekiranya senior dan rekan-rekan berkenan bila ada keleluasaan waktu agar dapat hadir di lobi Gedung Merah Putih pada pukul 16.45 WIB untuk menyambut Pak Endar kembali berdinas bersama-sama dengan kita di Gedung Merah Putih untuk memperkuat soliditas kita di KPK dalam melakukan tugas keseharian," imbuhnya.