Sidang Putusan Banding Kasus Narkoba Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Juli 2023 10:11 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding kasus peredaran gelap narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, hari ini, Kamis (6/7). "Putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa akan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, hari ini pukul 09.30 WIB," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Kamis (6/7). Sidang putusan banding Teddy Minahasa sedianya digelar pada Rabu (21/6) lalu. Namun, PT DKI menunda sidang tersebut karena majelis hakim masih mempelajari dan meneliti berkas perkara. Binsar mengatakan, sidang putusan banding Teddy rencananya akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube PT DKI Jakarta. Diketahui, mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5). “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuhnya. Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana, yakni menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba. Teddy Minahasa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.