PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Juli 2023 10:26 WIB
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. "Iya (dibekukan) dalam rangka analisis yang sedang kami lakukan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu (5/7). Namun, Ivan tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah rekening maupun nilai yang diblokir. Ia hanya menegaskan, pihaknya sedang menganalisis rekening tersebut berdasarkan UU No 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Iya, kami laksanakan kewenangan kami berdasarkan UU No 8/2010. Proses sedang berjalan," pungkasnya. Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ada ratusan rekening terkait pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Ia menyebut ratusan rekening itu sedang dianalisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada pencucian uang atau tidak. “Sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Kalau agak mencurigakan makanya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan,” kata Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7). Mahfud menjelaskan Panji Gumilang memiliki 256 rekening atas nama pribadi. Kemudian, rekening atas nama institusi Al Zaytun ada 33. “256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdussalam Panji Gumilang. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah. Dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289,” ujarnya.   #PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang