KPK Diminta Tindak Tegas Perusahan Tambang di Maluku Utara yang Bandel Bayar Pajak

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 Juli 2023 06:25 WIB
Sofifi, MI - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) dan PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) yang masing-masing beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah dan di Kabupaten Halmahera Utara itu diketahui masih menunggak pajak kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut). “Banyak juga kewajiban-kewajiban perusahaan (PT IWIP dan PT NHM) yang tidak dibayar sampai saat ini,” ungkap Wakil Ketua DPRD Malut Sahril Taher kepada wartawan di Sofifi, Kamis (6/7). Untuk itu, pihaknya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemprov Malut untuk memberikan sanksi tegas terhadap kedua perusahan tersebut dengan melakukan penghentian sementara, karena bandel untuk membayar pajak. “Kami juga minta KPK, yang mana meminta provinsi dalam hal ini gubernur untuk melakukan penghentian sementara,” tegasnya Menurut dia, lembaga anti rasuah itu jangan tinggal diam, sebab urusan pertambangan sekarang ini menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. Sehingga, KPK jangan sungkan-sungkan untuk menindak tegas perusahan tambang yang tidak taat pada aturan. “Lalu kenapa tidak ada tindakan tegas dari KPK, padahal sektor pertambangan ini adalah fokus dari KPK, ini yang kami sesalkan. Seharusnya KPK mengambil tindakan tegas, apalagi sekarang ini urusan pertambangan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang Pertambangan Nomor 4 Tahun 2009. Itu kan kewenangan ada di pemerintah pusat.,” bebernya. (Rais Dero)

Topik:

KPK maluku utara