KPK Buka Peluang Telusuri Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Ore Nikel ke China

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Juli 2023 11:11 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menyelidiki kasus ekspor ilegal lima juta ton ore nikel ke China. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mengumpul bahan dan keterangan (pulbaket) sebelum menaikan ke penyelidikan. “Rencana sih tentu ada, tapi sebelum penyelidikan itu ada tahap di mana kita pendalaman dulu, mengumpulkan informasi dulu,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (7/7). Dijelaskan Asep, dalam pulbaket pihaknya akan mengumpulkan sejumlah dokumen dan melakukan analisis apakah dalam ekspor itu terjadi tindak pidana. “Karena kita harus yakin bahwa memang source, dokumen harus ada, dokumen-dokumen bahan-bahan keterangan itu harus ada,” jelasnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya ekspor ore nikel ilegal sekitar 5 juta ton dari Indonesia ke China. Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, Ekspor tersebut, tercatat resmi di otoritas penanganan bea dan cukai China. “(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) Januari 2020 sampai dengan Juni 2022,” kata Dian Patria, Jumat (23/6). Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No.11/2019.   #KPK Buka Peluang Telusuri Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Ore Nikel ke China