Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU, KPK Kembali Periksa Andhi Pramono

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Juli 2023 12:16 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada hari ini, Jumat (7/7). Andhi merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Tidak ada sepatah kata pun yang disampaikan Andhi. Dia langsung masuk ke lobi untuk mengisi data diri, kemudian masuk ke ruang pemeriksaan. Sebelumnya, KPK menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi. Hasil penyidikan berkembang hingga KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu sebagai tersangka pencucian uang. "Jadi kami akan mengupdate penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (12/6). Penetapan tersangka itu, kata dia, usai penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono. Andhi diduga secara sengaja menyamarkan hingga menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi. KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Andhi. Aset tersebut mulai dari mobil hingga tas mewah. Ali mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Andhi Pramono terus dilakukan. Tim penyidik tengah mengusut aliran uang dari tersangka Andhi Pramono. "KPK juga masih terus melakukan pengusutan terhadap aliran uang lainnya yang diduga telah digunakan oleh tersangka," pungkasnya.   #Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU, KPK Kembali Periksa Andhi Pramono
Berita Terkait