Kejagung Periksa dan Minta Kuasa Hukum Irwan Hermawan Serahkan Rp 27 Miliar
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
7 Juli 2023 14:19 WIB
![Kejagung Periksa dan Minta Kuasa Hukum Irwan Hermawan Serahkan Rp 27 Miliar](https://monitorindonesia.com/2023/07/kuasa-hukum-Irwan-Hermawan-Maqdir-Ismail.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil kuasa hukum Direktur PT Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, untuk menjelani pemeriksaan dan menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedanamn menyatakan Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung akan memanggil Maqdir Ismail untuk menjelani pemeriksaan pada Senin pekan depan (10/7).
“Sesuai dengan surat panggilan saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar Jampidsus,” katanya, Ju m'at (7/7).
Ia menjelaskan, Kejagung memanggil Maqdir untuk dimintai keterangan terkait pernyatannya beberapa hari lalu, yakni mengaku menerima titipan uang setara Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) dari seseorang.
“Adanya orang, yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat,” ujarnya.
Ketut menyampaikan, selain memanggil, penyidik juga meminta Maqdir untuk membawa uang setara Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media.
Ini untuk membuat terang perkara yang sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana kasus tersebut.
“Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022,” katanya. (AL)
#Kuasa Hukum Irwan Hermawan
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kasus pengondisian pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/6/2024) (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/achsanul-qosasi-divonis.webp)
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
20 Juni 2024 15:26 WIB
Hukum
![Jampidsus Keras di Kasus Timah Rp 300 T, Ciut di Menpora Dito soal Korupsi BTS Rp 8 Triliun! Menpora Dito Ariotedjo (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menpora-dito-korupsi-bts-kominfo.webp)
Jampidsus Keras di Kasus Timah Rp 300 T, Ciut di Menpora Dito soal Korupsi BTS Rp 8 Triliun!
1 Juni 2024 22:46 WIB
Hukum
![Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Sewa Rumah Khusus Simpan Duit Suap Rp 40 Miliar Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/89a9643b-ff36-43af-af50-d9a13f0eeea2.jpg)
Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Sewa Rumah Khusus Simpan Duit Suap Rp 40 Miliar
14 Mei 2024 21:23 WIB